Neraca KRHH kurun 2025
Alhamdulillah, berikut kami publikasikan neraca keuangan KRHH: krhh.or.id/neraca; untuk selanjunya, laman itu akan terus dipakai mengumumkan neraca-neraca tahunan kami. Adapun edaran-edaran resmi KRHH khusus 2025 ada di sini (bahasa Indonesia) dan di sini (English).

Perbedaan mencolok dengan umumnya neraca, adalah di neraca KRHH–sebagai badan nirlaba–segenap iuran, uang pendaftaran, donasi-donasi dimasukkan ke penambahan ekuitas (kekayaan/aset); begitupula segenap pengeluaran organisasi menjadi pengurangan ekuitas. Pada tahun 2025 KRHH tidak ada bidang/kegiatan usaha (yang mendatangkan laba), dicanangkan pada tahun 2026 akan memulai; mohon do’a restu dan dukungannya1.
Penghasilan dari usaha-usaha itu sendiri otomatis menambah ekuitas KRHH; penting dicatat bahwa penghasilan inilah yang dikenakan pajak. Tambahan kekayaan KRHH dari sumber penghasilan berbagai usahanya ini (yang pelan-pelan akan dijalankan insya Allah), dikurangi pajak penghasilan, tentunya menjadi kekayaan kita semua dan langsung menyokong digelarnya program-program dan kegiatan KRHH. Itulah pembagian keuntungannya, langsung bermanfaat bagi anggota dan masyarakat2.
Sumber-sumber pemasukan selain penghasilan, di antaranya dari:
- Donatur-donatur, yaitu pribadi-pribadi yang menyumbang; tetap atau insidentil.
- CSR (Corporate Social Responsibility), yaitu donasi-donasi dari perusahaan-perusahaan; insidentil3 atau tetap4.
- Dana hibah, yaitu donasi-donasi dari lembaga-lembaga5, yang tak berimbalan.
- Sponsor-sponsor, yaitu dari pihak manapun yang berimbalan.
Mari kita terus maju bersama bahu-membahu!
- Untuk saat belia ini, kami memerlukan banyak sokongan dana/materiil; beberapa merchandise yang akan dibuat & diproduksi terlebih dahulu: (a) almanak cetak KRHH; (b) buku TTWS & RAH (insya Allah versi-versi baru); (c) stiker-stiker KRHH; (d) kaos-kaos; (e) topi-topi; dan (f) tumbler. Non-profit alias nirlaba bukan berarti tak ada laba samasekali, namun berarti laba yang didapat tidak dibagikan ke pribadi-pribadi (yaitu dividen-dividen, seperti umumnya perusahaan), namun dibagikan ke perkumpulan/organisasi (untuk mencapai tujuan perkumpulan). ↩︎
- Semisal digelarnya salat-salat ‘ied dan digelarnya kegiatan expo. ↩︎
- Misalnya perusahaan yang mensponsori salah satu kegiatan KRHH, dengan imbalan promosi perusahaannya di kegiatan tersebut. ↩︎
- Misalnya penempatan promosi di website. ↩︎
- Misalnya dari Kementrian Agama Republik Indonesia, PEMDA/PEMKOT setempat, dari ormas-ormas, dlsb. ↩︎
Himbauan

