Hari lahir Rasulullah S.A.W.
sesuaikah dengan Senin 12 Rabi’ul Awwal?
Ya pastilah, namun Senin 12 Rb1 yang mana?
Tak mungkinlah jika sesuai dengan penanggalan Hijriah yang baru distandarisasi ketika sahabat Umar bin al Khattab R.A. diamanahi ‘Amirul Mu’miniin setelah ‘Abu Bakr R.A. yang pula (dua-duanya) setelah S.A.W. wafat!
Lebih tak mungkin lagi jika mengikut penanggalan Hijriah masa kini yang kebanyakan tak lagi memakai kenampakan Hilal kasat-mata-umum (yang pastinya diamalkan semasa Rasulullah S.A.W. hidup; hingga hadirnya alat-alat bantu semacam teleskop).
Makin mustahil jika mengikut imkaanur-rukyat semisal kaidah/kriteria MABIMS, NU, PERSIS dlsb (di Indonesia) … di mancanegara pun1! Hanya saja, mohon perhatikan perlu digarisbawahi, bahwa menurut sejarah, cikal-bakal diterapkannya IMKAN RUKYAT seaslinya guna MENOLAK kesaksian “kasat-mata”! Bukan untuk memvalidasinya (walaupun tak nampak melalui mata telanjang tanpa alat). Tak payah disebut lagi, super mustahil jika dipandang dari segi penanggalan KHGT, yang sah-sah saja sebagai kalender Hijriah kesepakatan.
Imkan Rukyat
“Berkemungkinan untuk dilihat” memang salah satu makna darinya … konteks zaman kini dilihat melalui cara/kaidah apa? Belum tentu oleh mata telanjang (kasat-mata); apalagi kasat-mata-umum2! Inilah yang sebaiknya diwaspadai. Imkan rukyat sendiri merupakan anugrah Ilahi sesuai perkembangan ilmu astronomi dan falakiyyah, maka mengapakah ditolak? Satu-satunya ‘penolakan’ (jika ada) mungkin bersumber dari anggapan bahwa imkan rukyat adalah serupa hisab (perhitungan), dan seperti ada pro-kontra dengan rukyat; padahal memang mengandung hitung-menghitung, namun sebenarnya sejenis ‘rukyat’ pula! Entah dari mana kok ada konotasi rukyat vs (lawan) hisab. Seperti ada perseturuan.
Mudahnya: ‘melihat’ (merukyat) dengan cara apa?
Hisab sendiri (yang asli, yaitu hisab ‘urfi), sebenarnya malah kondusif dan bahkan dipakai ketika zaman Umar bin Khattab R.A.; terutama sebagai keperluan ketika sedang safar/perjalanan, yang mana setelah menetap kembali lagi ke rukyat. Untuk lengkapnya sudut pandang ini (sudut pandang rukyat sebenarnya seirama dengan hisab), silakan unduh dan simak buku-buku digital bit.ly/rah-id atau bit.lyRAH-id (bahasa Inggris di bit.ly/soc-en atau bit.ly/SOC-en).
Senin 12 Rabi’ul Awwal
Dari segi Wafatnya S.A.W., Senin 12 Rb1 telah diriset melalui aplikasi stellarium (planetarium digital), menggunakan kriteria imkan rukyat KRHH yang lama (min. 10,5° elongasi); walhasil pas cocok botol3! Tak demikian jika dilihat dari lahirnya. Mengapa demikian? Kemungkinan besar karena ketika Beliau lahir S.A.W., penanggalan hijri yang dipakai masih ada NASI‘-nya (interkalasi).
Peringatan maulid Nabi S.A.W. seyogyanya merupakan peringatan bahwa Beliau S.A.W. menyatakan lahirnya di Senin 12 Rb1; bukan kelahiran (maulid) menurut penanggalan Hijriah kasat-mata-umum zaman Umar bin Khattab R.A. apalagi zaman kini4.
Quo Vadis yang ‘bertanggal merah’ hari ini (25 Agustus 2026)? Almanak Hijriah online kami di tanggal 26 (dan tak merah)!
Penutup
Selamat memperingati Nabi S.A.W. menyatakan kelahirannya di Senin 12 Rabi’ul Awwal.
- Seperti MUIS, JAKIM dll. ↩︎
- Karena “kasat-mata” zaman sekarang tak sama dengan “kasat-mata” zaman dahulu, khususnya ketika belum ada matematika astronomi dan peralatan bantu semacam binokular & teleskop (sekarang bahkan ada CCD dan pemrosesan citra melalui komputer). Oleh karena itu KRHH membedakannya dengan menambah “umum” menjadi kasat-mata-umum. ↩︎
- Walaupun sebelum masanya Sayyidina Umar al-Khattab R.A., besar kemungkinan penanggalah Hijriah telah bersih dari nasi’ & interkalasi, terutama yang diamalkan Rasulullah S.A.W. dan para sahabat R.A.. ↩︎
- Kecuali yang menggunakan imkan rukyat kasat-mata-umum; lebih afdhol lagi yang telah membuktikan benar-benar nampak (dapat dikesani) oleh umum (tak oleh manusia-manusia ‘khusus’ saja). Simaklah https://krhh.or.id/laporan-rb1-48/; untuk rincinya (maaf bila kurang lengkap) silakan rujuk bit.ly/12Rb1, bit.ly/12Rb1_2 dan bit.ly/12Rb1_3. ↩︎
